Satgas Waspada Investasi OJK Hapus Aset Kripto VidyCoin, Begini Dampaknya

Ahmad Antoni
Ilustrasi aset kripto. (Foto: Reuters)

SEMARANG, iNews.id – Penghapusan atau delisting aset kripto VidyCoin di Indonesia oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlu ditinjau ulang. Keputusan tersebut dinilai salah sasaran.

"Keputusan SWI OJK yang  mengeluarkan surat Nomor:S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 soal penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy minta ditinjau ulang karena salah sasaran," kata Direktur 98 Center Dondi Rivaldi dalam siaran pers, Jumat (22/4/2022).

Aset kripto menjadi perhatian masyarakat dunia, terutama saat pandemi Covid-19 melanda sejak tahun lalu. Sehingga nilai mata uang digital ini mengalami peningkatan, menembus angka puluhan bahkan ratusan juta rupiah per kepingnya, salah satu aset kripto yang tengah populer di Indonesia adalah VidyCoin.

"Perlu diketahui publik produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang  diperdagangkan melalui Indodax merupakan marketplace yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Produk aset kripto VidyCoin adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Resah, Ratusan Nasabah Geruduk Kantor Bank Cirebon Usai Izin Usaha Dicabut OJK

57 tahun lalu

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Sepi Peminat, Pemerintah Evaluasi Rute dan Skema Investasi

57 tahun lalu

Ayah Raline Shah Ditipu hingga Rp254 Juta, Begini Modus Licik Pelaku

57 tahun lalu

Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal