Sedangkan masing-masing petani mendapatkan rezeki yang berbeda sesuai dengan lahan yang mereka garap. Uang santunan ke petani merupakan wujud kepedulian terhadap para petani yang telah menggarap lahan sejak puluhan tahun lalu. Sedangkan untuk per meter lahan dihargai Rp3.000.
Sementara itu, beberapa petani yang mengelola lahan paling luas mengaku puas dengan uang kerohiman yang mereka terima. Selama 20 tahun menggarap lahan, petani tidak dimintai biaya sharing atau pajak sepeser pun.
“Saya akan akan memanfaatkan uang sejumlah Rp39,6 juta yang diterima untuk buka usaha dan mencari lahan persawahan baru untuk bertani,” kata petani Sugihmanik, Suyoto.
Syarat untuk mendapatkan uang santunan, yakni petani harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) ke petugas pembagian uang santunan.
Sebelum mengambil kembali hak guna lahan dari para petani, pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi ke petani penggarap lahan terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan dampak atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Rencananya, lahan yang digarap petani seluas 82 hektare akan digunakan untuk pembangunan industri skala besar.