Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Temanggung menetapkan SP yang merupakan anak ketiga korban dan istrinya HM sebagai pelaku pembunuhan.
Kepada awak media, pelaku secara gampang menjelaskan pembunuhan tersebut. Dia pun tidak mengelak mengajak istrinya untuk membantu pembunuhan tersebut.
"Itu saya pakai tongkat terus saya pukul, itu setengah sekarat. Terus saya kasih tali terus saya gantung ke pohon," kata pelaku R.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, pelaku SP mengaku dapat bisikan gaib untuk membunuh ibunya. Tapi, keteragan berbeda dari sang istri bahwa keduanya tega membunuh karena alasan ekonomi. Tetapi, polisi hingga kini masih mendalami motif yang sebenarnya terjadi.
"Dari hasil autopsi, korban memang meninggal bukan bunuh diri, tetapi dijerat. Kemudian dari penggalian informasi, kami tetapkan SP anaknya dan HM menantunya," ujarnya.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU no 32 tahun 2004 tentang KRDT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.