Ribuan UMKM di Jateng Dirikan Perseroan Perorangan, Ini Manfaatnya

Angga Rosa
Petugas Kemenkumham menunjukkan alur proses pendirian perseroan perorangan, Jumat (20/5/2022). (Foto: Sindoneews/Angga Rosa).

Selanjutnya mendaftarkan pernyataan pendirian secara online. Setelah itu, akan mendapatkan status badan hukum. "Syarat pendirian perseroan perorangan sangat mudah. Yakni perorangan dengan minimal usia 17 tahun dan telah memiliki NPWP. Modal usahanya maksimal Rp5 miliar. Biaya administrasi pendirian perseroan perorangan juga murah, hanya Rp50.000," ucapnya. 

Menurutnya, pendirian perseroan perorangan juga bisa dilakukan secara online. Caranya, login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman www.ahu.go.id. Kemudian pilih menu pendirian dan mengisi nomor voucher yang dibeli melalui Simpadhu. 

Selanjutnya mengisi data perseroan dan pemilik usaha dan mengisi data pemilik manfaat. "Setelah itu, pratinjau pendaftaran dan konfirmasi pendirian atau memeriksa kembali informasi yang sudah diinput. Terakhir, cetak pernyataan pendirian dan sertifikat," ujarnya.

Salah seorang pelaku usaha yang telah mendirikan perseroan perorangan, Suherni mengatakan, peningkatan usaha membutuhkan legalitas. Sebab jika usaha belum legal, maka tidak dapat mengakses pinjaman modal di bank. 

"Untuk pinjam modal di bank, butuh legalitas usaha. Karena itu, saya mendirikan perseroan perorangan untuk meningkatkan kelas dan mengembangkan usaha," ujar perajin tenun asal Jakarta Barat yang membuka stan di pameran Nasional Salatiga Expo Hybrid.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BRI Bangkitkan Ekonomi Perempuan dan Bawa Tenun Lurik Jangkau Pasar Lebih Luas

57 tahun lalu

Kredit Nol Persen Haguet Diluncurkan, 3.000 UMKM Kalteng Siap Naik Kelas

57 tahun lalu

LRT Sumsel Diserbu 213 Ribu Penumpang saat Lebaran, Ekonomi Rakyat Ikut Ketiban Berkah

57 tahun lalu

Menteri UMKM Maman Menangis saat Sidang Toko Mama Khas Banjar, Harap Hakim Ketuk Nurani

57 tahun lalu

Diskop UKMP Badung Gelar Jumat Ceria bersama Pelaku UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal