Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu

R August
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono. (Foto: Sekda Solo)

"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Kemarin intinya kami cuma diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri. Hasil konsul kan lisan saja terus saya laporkan ke Pak Wali," ucapnya.

Budi menjelaskan, secara aturan proses pengunduran diri wali kota harus mengirimkan surat ke DPRD. Kemudian harus mendapatkan izin dari gubernur dan Kemendagri.

"Kalau secara SOP di Kemendagri 20 hari. Artinya setelah surat dikirimkan dari Kemendagri memberi waktu 20 hari," katanya.

Sejauh ini secara aturan, Gibran boleh menjabat hingga hari H pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Tetapi setelah pelantikan jabatan wali kota otomatis sudah tidak berlaku. 

"Beliau menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai Wapres, jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," katanya.

Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hanya menjawab singkat ketikan ditanya terkait pengunduran dirinya.

"Ya nanti lihat saja," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tinjau Bandara Nabire, Dorong Akselerasi Konektivitas Udara di Papua

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Papua, Tinjau Infrastruktur di Nabire hingga Timika

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

57 tahun lalu

Update Tanah Bergerak di Tegal, 464 Rumah Rusak hingga 2.426 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal