Respons Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian, ITE dan Penistaan Agama

R August
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat memberikan keterangan pers usai sidang di PN Surakarta, Selasa (21/3/2023). Foto: MNC Portal/R August.

Koordinator Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo menegaskan, tuntutan tersebut tidak adil karena status Gus Nur yang hanya warga biasa.

"Gus Nur ini hanya warga biasa yang mengkritik Jokowi karena dirasa hukum belum tegak sepenuhnya. Ya kebetulan memposisikan diri sebagai oposisi," katanya. 

Andhika juga tak puas dengan tuntutan JPU yang menyebut bahwa Gus Nur membuat keonaran karena kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri.

"Keonaran yang mana yang disebarkan. Keonaran menurut yang disangkakan adalah keonaran waktu itu (setelah kemerdekaan) bukan di media sosial. Komentar dan lain sebagainya itu tidak riil tidak keonaran betul-betul di masyarakat," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal