Respon Keluhan Masyarakat, Polsek Muntilan Sita Puluhan Botol Miras

Angga Rosa
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menunjukkan sejumlah botol miras yang diamankan dalam operasi cipta kondisi di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (17/12/2022). (Foto : Ist)

Kapolsek menegaskan sebagai tindaklanjut kepada penjual miras akan diserahkan ke penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Magelang untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada yang bersakutan karena ini melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka kita serahkan ke penyidik PPNS untuk dilakukan proses Tipiring,” kata Muthohir.

Dia mengimbau kepada yang terlibat peredaran miras agar bisa berhenti, dan beralih pada kegiatan atau usaha lain. “Dengan demikian kita harapkan masyarakat dan generasi muda khususnya di wilayah Muntilan terbebas dari pengaruh miras,” ucapnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panitia Temukan Kecurangan Peserta UTBK di Magelang, Gunakan Perangkat di Telinga

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Jenazah Sertu Nur Ichwan Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan di Dekat Ayahnya di Magelang

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal