Beruntung lokasi berada dekat dengan balai desa yang kebetulan ada petugas Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas) yang bertugas. Pelaku sempat dibawa ke balai desa, sebelum diamankan ke Mapolsek Pegandon, Kec. Pegandon, Kabupaten Kendal untuk dimintai keterangan.
Menurut tetangga korban, Suwito, pembobolan rumah sudah terjadi sebelumnya, Sabtu (5/10/2019). Rumah yang dibobol sedang kosong karena pemiliknya kerja.
“Yang dicuri surat-surat penting,” katanya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pegandong, Aiptu Parno Kristanto mengatakan pelaku sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama selama dua tahun delapan bulan.
“Jadi pelaku ini sudah sering keluar masuk penjara, terakhir baru keluar Agustus. Di Polsek sini sudah tiga kali diamankan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.