Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Semarang, Korban Sempat Dimandikan Tersangka

Eka Setiawan
Rekonstruksi kasus KDRT di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (30/11/2023). (Eka Setiawan)

Dia menyebut, tidak ada fakta baru setelah dilakukan rekonstruksi. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). “Tersangka tidak berbelit, mau kooperatif,” katanya.  

Saat rekontruksi, ibunda korban bernama Sani berada di luar rumah TKP itu. Dia menangis. Beberapa tetangganya mendekat. Usai rekonstruksi, dia mendekati jaksa Hatma dan mengatakan dirinya diancam.

“Saya takut ada ancaman, katanya yang laporan akan dibunuh kalau dia sudah keluar penjara,” kata Sani.

Jaksa Hatma berjanji akan memproses terus kasus pidana ini. Hatma menyebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.  “Kami turut berbelasungkawa,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal