Rekonstruksi di Banyumas, Begini Aksi 3 Oknum Anggota TNI Buang Korban di Sungai Tajum

Tim iNews.id
Penampakan jembatan Sungai Tajum, dimana ketiga oknum TNI membuag korban tabrak lari di Nagreg. (foto IST)

BANYUMAS,iNews.id – Tiga oknum anggota TNI tersangka kasus tabrak lari di Nagreg menjalani rekonstruksi yang digelar Puspom TNI AD (Puspomad). Rekonstruksi berlangsung di jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, jalan penghubung antara Banyumas-Cilacap.

Ketiga tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi yakni Kolonel Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh 

Dikutip dari iNewsPurwokerto.id, dalam rekonstruksi terbatas ini masyarakat maupun wartawan dilarang sekitar 100 meter di dekat lokasi jembatan Sungai Tajum yang diduga sebagai lokasi tiga oknum TNI untuk membuang korban Handi Saputra dan Salsabila

Terlihat mobil Panther hitam bernomor polisi B 300 Q berada di jembatan Sungai Tajum dari arah Cilacap menuju Banyumas. 

Tujuh iring-iringan mobil dari Puspomad memasuki jembatan, setelah itu, tiga oknum TNI tersebut kemudian menuju mobil Panther yang telah berada di tengah jembatan.

Dari pantauan, dengan menggunakan boneka, terlihat korban pertama dibuang ke Sungai dengan posisi kepala berada di bawah, sedangkan korban kedua dibuang dengan posisi kaki terlebih dahulu.

Sungai Tajum sendiri bermuara di Sungai Serayu lokasi ditemukan kedua korban, Handi dan Salsabila. Kegiatan rekonstruksi berakhir sekitar pulau 14.24 WIB. Iring-iringan mobil Puspomad langsung menuju arah Banyumas.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal