Razia PPKM Darurat, Forkompinda Kota Tegal Tutup Paksa Gerai Non Esensial

Yunibar
Jajaran Forkompinda Kota Tegal saat melakukan razia di hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021). Foto: iNews/Yunibar.

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, mulai administrasi, denda hingga penutupan terhadap tempat-tempat yang melanggar. Setelah menutup sejumlah gerai, razia dilanjutkan ke tempat hiburan karaoke. 

Namun lokasi yang dituju sudah tutup. Sementara sebuah layanan pijat refleksi di mal ditutup paksa. Jika masih beroperasi, maka akan mendapatkan sanksi pecabutan izin. 

Sesuai aturan PPKM darurat, hanya kebutuhan esensial seperti sembako, rumah makan, perbankan, lembaga keuangan dan sektor telekomunikasi yang diperbolehkan buka. Pembukaan waktunya dibatasi hanya sampai pukul 20.00  WIB. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga di Tegal, Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu

57 tahun lalu

Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Tegal Pecah! 40 Ribu Warga Padati Road to Kilau Raya MNCTV, Aksi Limbad Bikin Tegang!

57 tahun lalu

Harga Kedelai Impor Melejit Imbas Perang AS-Iran, Perajin Tahu di Tegal Menjerit

57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal