Selain mahasiswa, ada juga perwakilan warga Wadas di sana. Mereka yang menolak penambangan menyampaikan keluh kesahnya ke Ganjar.
Dengan sabar, Ganjar mendengarkan aspirasi dari mahasiswa dan perwakilan warga itu. Ia pun menerangkan dengan jelas, terkait rencana penambangan di Desa Wadas itu.
Kepada para pengunjuk rasa, Ganjar mengatakan bahwa yang harus dipahami adalah ada warga yang sudah menerima tanahnya dijual dan ada yang menolak menjual. Fakta bahwa ada yang pro dan kontra harus diketahui para mahasiswa.
Terkait Ijin Penetapan Lahan (IPL) yang diminta dicabut, menurut Ganjar sudah melewati proses hukum hingga tahap kasasi dan inkracht.
"Semua sudah dilibatkan dalam penyusunan Amdal ini, termasuk para pakar dari perguruan tinggi. Kami memang pernah digugat, tapi gugatan baik di tingkat pertama maupun kasasi semuanya menyatakan ditolak. Ini kan sudah inkrah," kata Ganjar.