Ramadhan, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel karena Langgar Jam Operasional

Eka Setiawan
Satpol PP Kota Semarang sidak tempat hiburan malam karaoke di Kota Semarang, Jumat (29/3/2024) dini hari. (Foto: Istimewa).

“Kami berharap juga adanya partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” katanya.

Menurutnya, keempat tempat karaoke itu disegel sampai batas waktu tak ditentukan. 

Pada kesempatan terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menuturkan, aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan.

Dia menjelaskan, ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa dan tempat biliar. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal