Ramadhan 2025, KAI Minta Warga Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Ary Wahyu
KAI meminta warga tidak beraktivitas di jalur kereta api, khususnya untuk ngabuburit selama Ramadhan. (Foto: dok)

Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.

Dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan. Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib dan nyaman bagi semua pihak.

Namun untuk mewujudkannya juga diperlukan kepedulian dan kolaborasi dari seluruh pihak khususnya masyarakat, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.

“Karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

14 Jam Perbaikan, Jalur Kereta Api Bumiayu Kembali Normal usai KA Bangunkarta Anjlok

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah Kota Jambi Hari Ini 21 Februari, Lengkap Niat Puasa dan Waktu Salat

57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Ulakan Tapakis Sumbar Belum Mulai Puasa Ramadan, Tunggu Hilal Terlihat

57 tahun lalu

Ramadhan, Pemkot Batam Siapkan Sanksi Tegas bagi Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional

57 tahun lalu

Bosscha: Hilal 1 Ramadhan 1447 H Tak Bisa Diamati Hari Ini, Pengamatan Dilakukan Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal