“Kalau negara asalnya sedang bergejolak, kami tidak pulangkan, itu namanya membunuh orang, ada aturan HAM nya (internasional),” ujar Wishnu.
Secara jumlah, WNA di Jawa Tengah termonitor sekira 7.000 orang, 4.000 di antaranya berada di wilayah Kantor Imigrasi Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan jumlah itulah, sebut Wishnu, WNA yang melakukan pelanggaran itu terlihat sangat sedikit. Sebab itulah, pihaknya ingin Timpora lebih ditingkatkan termasuk nantinya hingga bisa aktif hingga RT/RW ataupun kelurahan. Tahun ini Timpora sementara hanya sampai ke tingkat Kecamatan.
“Yang positif banyak, tapi tumpangan negatifnya juga banyak (WNA yang merugikan). Pengungkapan kasus-kasus orang asing, perlu sinergi bersama bahkan dari tingkat RT, RW. Bahkan kasus bersifat internasional (terungkap) karena peran Pak RT, Pak RW, Pak Lurah dan instansi samping mulai dari kepolisian, kejaksaan, dinas tenaga kerja, untuk dapat menjaga kedaulatan NKRI,” jelas Wishnu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan berharap Timpora di wilayahnya makin terus bersinergi karena tidak mungkin pengawasan orang asing dilakukan pihaknya sendirian.