Sementara itu, perwakilan perusahaan tekstil produsen sarung yang didemo, Muhammad Bawazier menyatakan, selama ini pihaknya sudah memenuhi semua peraturan. Selain itu juga dipantau dan dicek secara periodik oleh pemerintah kabupaten dan kota Pekalongan.
“Limbah dari pabrik dinyatakan sudah sesuai peraturan yang berlaku,” kata Muhammad Bawazier, perwakilan perusahaan.
Pihaknya membuka pintu lebar-lebar untuk dialog dan diskusi dengan warga soal tuduhan pencemaran.