Prof Muladi Akan Dimakamkan di TMP Giri Tunggal Semarang

Angga Rosa
Mantan Menteri Kehakiman, Muladi meninggal dunia. (Foto Sindonews).

SEMARANG, iNews.id - Mantan Menteri Kehakiman Prof Muladi rencananya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal Semarang. Kabar itu disampaikan oleh Rektor Universitas Semarang (USM) Andy Kridasusila.

"Bapak, ibu menginfokan rencana pemakaman Prof Muladi di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal Semarang. Sekarang sedang persiapan utk pemberangkaran dari Jakarta...suwun (terima kasih)," kata Andy Kridasusila, Kamis (31/12/2020).

Seperti diketahui, pihak keluarga Prof Muladi berharap, almarhum mantan Rektor Undip Semarang itu dimakamkan di Semarang. Almarhum akan diberangkatkan hari ini ke Semarang jika tempat pemakaman sesuai dengan yang diinginkan oleh keluarga.

Andy mengatakan, Prof Muladi merupakan salah satu pendiri dari lima pendiri USM. Muladi sangat berkomitmen terhadap fasilitas pembelajaran maupun infrastruktur pelengkap untuk mahasiswa. 

"Beliau sangat support terhadap berbagai aktivitas USM. Terutama yang terkait akademik untuk kualitas dan aktivitas mahasiswa. Beliau juga melatih mahasiswa untuk berorganisasi," katanya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Pemakaman Prajuit TNI, Tangis Istri Kopda Anumerta Farizal Pecah di TMP Giripeni

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Tol Bawen–Ambarawa Dibuka Fungsional Pukul 06.00–17.00 WIB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal