Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif perkelahian itu karena masalah sepele pembuatan tato.
“Adik korban ini mentato pacar pelaku, tapi hasilnya dianggap jelek. Pelaku ini marah dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas ke korban hingga membuatnya marah,” katanya, Rabu (22/5/2024).
Kapolresta mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Banyumas. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa parang yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban. Parang tersebut sebelumnya dibuang pelaku ke jurang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Banyumas.