PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Provinsi Hari Ini, Wisata Indoor Wajib Tes Antigen

Bima Setiyadi
ilustrasi tes antigen. (Foto: iNews/Yunibar)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan di seluruh provinsi mulai hari ini, 1 Juni 2021. Sistem zonasi diberlakukan dalam pengendalian wilayah di tingkat Rukun Tetangga (RT)

"Mulai 1 Juni besok (hari ini), PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya," tulis akun twitter @perupadata dikutip Senin (31/5/2021).

Berdasarkan infografik yang dibagikan, PPKM Mikro di seluruh Provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021. 

Perkantoran, rumah ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya dibatasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Uji coba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Sedangkan untuk wisata indoor dilakukan screening test antigen atau genose.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

34 Warga Jateng Positif Covid-19: 30 Orang dalam Perawatan, 4 Sembuh

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Akan Dihentikan Akhir Tahun Ini?

57 tahun lalu

29 Warga Sumsel Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

Positif Covid-19, Tahanan Kasus Curat di Bandarlampung Kabur saat Dirawat di RS

57 tahun lalu

Positif Covid-19, PM Kamboja Hun Sen Akan Tinggalkan Bali Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal