PPKM Level 2, Objek Wisata di Banyumas Dibuka Kembali

Antara
Salah seorang wisatawan menunjukkan kartu vaksin kepada petugas loket Lokawisata Baturraden, Kabupaten Banyumas. (foto: Antara)

PURWOKERTO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Banyumas mengizinkan objek wisata dibuka kembali. Pembukaan objek wisata itu seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Banyumas.

"Hingga saat ini, dari 109 objek wisata yang ada di Banyumas termasuk desa wisata, hampir semua sudah dibuka kembali, mungkin sudah 90 persen yang buka," kata Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabud) Kabupaten Banyumas Wakhyono Ghozali, Jumat (22/10/2021).

Namun demikian, dia mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, objek wisata dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan kepada seluruh pemilik dan pengelola objek wisata terkait dengan isi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pemilik maupun pengelola objek wisata saat sekarang mengurus proses pendaftaran aplikasi Peduli Lindungi ke Kementerian Kesehatan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

6 hari lalu

Sepi Peminat, SDN 8 Kranji Banyumas Hanya Dapat 3 Siswa Baru

13 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

13 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

14 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal