PPKM Darurat, Kemenag Sukoharjo Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Idul Adha

Ary Wahyu Wibowo
ilustrasi hewan kurban: iNews.id/istimewa

SUKOHARJO, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo menyosialisasikan tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Sosialisasi terkait pelaksanaan salat Ied, takbiran dan waktu penyembelihan hewan kurban sesuai Surat Edaran (SE) Kemanag dan SE Bupati. 

Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi mengatakan, dua SE yang dikeluarkan terkait pelaksanaan Idul Adha pada intinya sama. Pemerintah mengatur pelaksanaan ibadah selama PPKM darurat.

Yakni meniadakan salat Ied di masjid, musala maupun lapangan. Sebagai gantinya, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing. 

"Ini terkait kebijakan menutup sementara seluruh tempat ibadah dan kegiatan keagamaan dalam rangka PPKM darurat," kata Ihsan Muhadi,Jumat (9/7/2021).

Sedang aturan penyembelihan hewan kurban, diperbolehkan selama Hari Tasyrik. Yakni selama tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Perindo Sumut Salurkan 41 Hewan Kurban Serentak di 33 Kabupaten Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Hari Raya Iduladha 1447 H, Lorin Group Solo Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal