PPKM Darurat Diperpanjang, Pemeriksaan Penumpang di Bandara Ahmad Yani Diperketat

Taufik Budi
Bandara Ahmad Yani Semarang memperketat pemeriksaan penumpang seiring perpanjangn PPKM darurat. (foto: Istimewa)

2.Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

“Selama masa PPKM Darurat, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi dan melayani para penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan melampirkan dokumen persyaratan perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hardi.

“Kami juga mengimbau masyarakat , jika memang terpaksa harus melaksanakan perjalanan pada saat ini diwajibkan mematuhi dan mempersiapkan persyaratan yang berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga kita bisa bersama-sama melindungi diri sendiri dan juga orang lain di sekitar kita,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandara Ahmad Yani Semarang Buka Penerbangan Internasional, Perdana Rute ke Malaysia

57 tahun lalu

Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Sandang Status Internasional

57 tahun lalu

Merger Dianulir, Kadis Perinaker Badung Minta Pekerja Batalkan Demo dan Kembali Bekerja

57 tahun lalu

AP1 Layani Hingga 1,5 Juta Penumpang pada Tujuh Hari Operasional Posko Nataru

57 tahun lalu

Puncak Arus Mudik Libur Natal, Angkasa Pura I Layani 244 Ribu Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal