Positif Konsumsi Sabu, 3 Polisi di Jepara Kena Sanski Demosi-Patsus 21 Hari

Eka Setiawan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Kristadi).

SEMARANG, iNews.id – Tiga anggota Polres Jepara yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dikenakan sanksi demosi dan ditahan alias penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

Dua dari tiga oknum polisi itu sudah selesai proses sidang dan dilakukan patsus selama 21 hari. “Demosi pasti (sanksi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai memantau rekonstruksi di Mijen, Kota Semarang, Jumat (28/2/2025).

Dia mengatakan, ketiga oknum polisi itu terbukti mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. 

“Itu anggota ditemukan pelanggaran saat cek rutin (urine). Hasilnya positif dan langsung dilakukan sidang disiplin. Kapolres melakukan pengawasan rutin (anggotanya),” kata Artanto. 

Dia menuturkan, rehabilitasi kepada 3 anggota Polres Jepara itu akan dilakukan, termasuk pelatihan dan pembinaan mental.

Diketahui, tiga anggota Polres Jepara yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba adalah: BDS, WDP dan KS. Pembinaan kepada mereka, termasuk patsusnya dilakukan di Polda Jateng.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal