Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Bayi, Terancam Hukuman Mati

Saladin Ayyubi
Antara
Tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses dengan anak kandung saat digelandang di Mapolresta Banyumas. (Saladin Ayyubi)

PURWOKERTO, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas. Tersangka ada R, pelaku pembunuhan 7 bayi hasil inses (hubungan sedarah) dengan E, anak kandungnya.

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Selasa (27/6/2023).

Menurut dia, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak tahun 2012.

Bahkan, lanjut dia, perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekerja Pariwisata asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gianyar Bali

57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal