Polres Tegal Kota Ungkap 23 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan 23 Tersangka

Yunibar
Sebanyak 23 tersangka kasus penyalagunaan narkoba saat digelandang di Mapolres Tegal Kota. (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dalam empat bulan terakhir. Sedikitnya 23 tersangka yakni pemakai, kurir dan bandar diamankan  polisi.

Kapolres Tegal Kota,  AKBP Rita Wulandari mengatakan dari jumlah tersebut, 7 kasus diungkap saat Operasi Antik, 13 kasus diungkap sebelum dan 3 setelah Operasi Antik.

“Sebanyak 23 tersangka yang diamankan  terdiri dari 5 tersangka pemakai, 9 tersangka kurir dan 9 tersangka lainya bandar,” kata AKBP Rita, Kamis (29/4/2021).

Dia menyebut, barang bukti yang disita diantaranya sabu-sabu seberat 19,45 gram,  pil inex 102 butir, ganja 463,59 gram, tembakau gorila 4,78 gram dan sejumlah obat berbahaya 2.045 butir.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka, mereka memasarkan melalui media sosial kepada pembelinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal