Polres Sukoharjo Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Telkom

Antara
Tiga pelaku kasus pencurian kabel Telkom yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Foto: ANTARA.

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di wilayah Blitar dan dua lainnya di Kartasura, Sukoharjo. Adapun hasil pencurian dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang.

"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp250 juta," kata Kapolres.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah potongan kabel telkom panjang tiga meter atau berat 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu, dan satu pahat.

Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Haru! Kapolres Sukoharjo Panggul Peti Jenazah Anggota yang Meninggal saat Lebaran

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tabrak Tiang Lampu

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

5 Lulusan SMA-SMK Dapat Beasiswa ke China dari Pijar Telkom, Perdalam Ilmu E-Commerce

57 tahun lalu

Penerapan Teknologi IoT Telkom Optimalkan Produksi Uang Logam Dalam Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal