Polres Klaten Jaring Ratusan Kendaraan Gunakan Knalpot Brong

Saeful Efendi
Aparat Polres Klaten saat melakukan razia kendaraan yang memakai knalpot brong. Foto: iNews/Saeful Efendi.

KLATEN, iNews.id - Aparat Polres Klaten menjaring ratusan kendaraan memakai knalpot brong karena mengganggu ketertiban. Penindakan dilakukan di sejumlah traffic light sepanjang jalan Jogja-Solo di wilayah Klaten. 

Petugas Satlantas Polres Klaten disebar di sejumlah traffic light. Ketika ada kendaraan memakai knalpot brong, selanjutnya dihentikan. Umumnya, para pengendara yang terjaring merupakan kawula muda. 

“Dalam razia yang digelar sejak malam tahun baru sampai saat ini, terjaring sekitar 165 knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhamad Fadhlan, Selasa (25/1/2022).  

Knalpot brong yang terjaring selanjutnya dimusnahkan dengan dipotong. Sedangkan pemilik kendaraan dikenakan Pasal 285 jo 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

57 tahun lalu

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal