Polisi Ungkap Modus TPPO di Pemalang, 49 Korban Dijanjikan jadi ABK Kapal Taiwan

Eka Setiawan
Puluhan orang menjadi korban TPPO perusahaan di Pemalang. (Foto: MPI)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan PT Klasik Jaya Samudra, perusahaan penyalur tenaga kerja di Kabupaten Pemalang.

Direktur perusahaan berinisial AW yang kini telah ditahan menjanjikan kepada 49 korban bekerja sebagai ABK kapal ikan di Taiwan dan China. Untuk memuluskan niat jahatnya itu, AW memalsukan ijazah dan dokumen korban.

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Agus Sembiring mengatakan, para korban diiming-imingi gaji 350 dollar AS atau sekitar Rp5,75 juta bagi yang belum berpengalaman dan 450 dollar AS atau Rp7,37 juta bagi yang sudah berpengalaman. 

“kami juga menemukan bukti, dari 49 orang korban, 15 di antaranya dipalsukan ijazahnya. Dari tamatan SD menjadi tamatan SMK. Rata-rata pendidikan mereka SD, SMP atau SMK. Ketika lulusan SD dibuatkan (ijazah seolah-olah) lulusan SMK, terindikasi dibuatkan dokumen palsu,” kata AKBP Agus, Rabu (3/7/2024).

Dia menuturkan, para korban tertarik karena tidak ada biaya awal karena semua administrasi akan ditanggung pihak perusahaan. Ketika mereka sudah bekerja, akan dipotong gaji. Namun, ketika para korban sudah sampai di Pemalang, selama 7 bulan ditampung tak ada kepastian.

“Sebenarnya TPPO itu kan hanya bagian dari kejahatan, kalau kejahatan intinya pemalsuan, ditawarin, dimintai uang tapi tidak diberangkatkan, nanti ujung-ujungnya pemerasan. Jadi perlu disadarkan juga SDM di Indonesia,” katanya.   

Dia mengungkapkan, PT Klasik Jaya Samudra sudah beroperasi mulai tahun 2019 dan sudah memberangkatkan orang-orang Indonesia untuk jadi pekerja migran di luar negeri. 

“Sebelumnya tidak ada masalah, namun kali ini terjerat pemalsuan dokumen dan belum memberangkatkan calon pekerja migran tanpa sebab yang jelas,” katanya.

Dia menambahkan, direktur perusahaan berinisial AW sudah ditahan di Polda Jateng dan masuk tahap pemberkasan. “Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 7 tahun (penjara),” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Hilang 2 Hari saat Latihan Dayung, 2 Pelajar Pemalang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Dihantam Batu Besar Meluncur dari Bukit, Begini Kondisi Rumah Warga di Pemalang

57 tahun lalu

Mengerikan! Batu Raksasa Tiba-Tiba Meluncur dari Bukit Hantam Rumah Warga di Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal