Polisi Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Rokok di Toko Wonogiri, 5 Pelaku Ditangkap

Joko Piroso
Polisi melakukan olah TKP pencurian di di toko Rahayu milik korban Darsono, waga Desa Ngadirojo Kidul Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri. (IST)

WONOGIRI, iNews.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Polisi menangkap lima tersangka setelah melakukan penyelidikan atas kejadian Curat di Ngadirojo beberapa waktu lalu. 

Kelima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menyebutkan 5 tersangka yang diamankan yakni YEP (22), RH (22), YAG(20Th), ES (52), YTL (4), pelaku pencurian di toko Rahayu milik korban Darsono, warga Desa Ngadirojo Kidul Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri yang terjadi pada Kamis (21/9) pagi.

“Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp500.000 dan berbagai jenis rokok beragam merek senilai Ro32 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp32.269.500,” kata AKP Anom dalam keterangannya, Selasa (3/10).

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk melalui atap toko bagian belakang. Kemudian setelah masuk para palaku mulai menggasak barang -barang milik korban berupa uang tunai dan rokok berbagai merek. 

“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban pelaku keluar dan melarikan diri, kemudian keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo dan ditindak lanjuti,” ujar Anom.

"Saat ini para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Wonogiri. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Mereka telah mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Berpusat di Darat Guncang Wonogiri, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Batal Dituntut 2 Tahun Bui, Keluarga Histeris

57 tahun lalu

Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Bui gegara Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

57 tahun lalu

Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal