Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Boyolali di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dari penangkapan terhadap tersangka dikembangkan terhadap pihak lain yang membantu tersangka menjual barang hasil kejahatan istri siri tersangka, Mudmainah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara istri siri tersangka, Mudmainah disangkakan pasal 480 KUHP.