Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Nenek 64 Tahun di Boyolali, Ini Motifnya

Tim iNews.id
Ilustrasi keponakan bunuh neneknya di Boyolali. (Foto: Ist)

Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Boyolali di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Dari penangkapan terhadap tersangka dikembangkan terhadap pihak lain yang membantu tersangka menjual barang hasil kejahatan istri siri tersangka, Mudmainah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara istri siri tersangka, Mudmainah disangkakan pasal 480 KUHP.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
19 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Pria di Nganjuk, Polisi Tangkap Putri Angkat Korban dan Pacar

3 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

6 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal