Polisi Tangkap Peracik Petasan di Magelang, 12 Kg Bahan Peledak Disita

iNews TV
Polisi menangkap peracik petasan dan menyita 12 kg bubuk mercon siap racik di Kabupaten Magelang. (Foto: iNews)

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Toyib. 

Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan karena selain melanggar hukum, bahan peledak tersebut sangat berisiko memicu ledakan yang dapat merenggut nyawa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Ledakan Gudang Petasan di Sukorejo Kendal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

3 Ledakan Hancurkan Rumah Warga dalam Sepekan di Jateng gegara Rakit Petasan

57 tahun lalu

Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur

57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Magelang, Sopir Terjepit Kabin 

57 tahun lalu

Sosok Sertu Muhammad Nur, Prajurit TNI Gugur Diserang Israel di Lebanon, Tinggalkan Bayi 7 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal