Pasca kejadian, polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, ada seorang perempuan yang sempat hamil dan melahirkan. Namun keberadaan bayinya tidak diketahui.
"Mendapat informasi tersebut, tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi, " ujarnya.
Selanjutnya, RA yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi dibawa ke Polres Banjarnegara untuk diperiksa. Setelah diperiksa intensif, akhirnya RA mengaku telah melahirkan bayi seorang diri di sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Sabtu (26/12/2020).
"Setelah melahirkan, ia melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan. Sebab takut ketahuan melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap,” katanya.
Mendapat kekerasan fisik, bayi akhirnya meninggal dunia. Mayat bayi berikut plasenta, selanjutnya dibungkus plastik lalu di masukan ke dalam tas kain warna putih dan dibuang. RA ditetapkan tersangka setelah mengakui perbuatannya.
RA dijerat pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 342 KUHP.
Sedangkan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung.