Para pelaku kemudian diamankan di Mako Polresta Solo dan dikenakan pasal Tindak Pinda Ringan (Tipiring).
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti miras tersebut kita amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," ujarnya.
Terpisah, Kapolresta SoloKombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya tidak main-main dalam melakukan penertiban penyakit masyarakat seperti mabuk-mabukan. “Siapa saja yang sedang pesta miras akan langsung ditangkap dan dibawa ke sidang Tipiring,” ujarnya.
"Ini agar mereka jera, jika kami tangkap setelah itu kami lepas mereka akan menganggap biasa saja, tapi jika kami sidangkan baru mereka jera," ujar Iwan.