Polisi Tangkap 8 Pelaku Tindak Kekerasan di Sriwedari Solo

Tim iNews.id
Para pelaku yang diduga terlibat penganiayaan dan perusakan saat ditahan di Mapolresta Solo. Foto: Ist.

Korban saat itu berusaha menghindar agar tidak terjadi benturan sepeda motor. Namun pelaku mengejar korban sampai ke tempat kafe,  dimana teman–teman tersangka berkumpul. 

“Korban diadang dan dilakukan kekerasan. Saat itu, korban berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Para pelaku selanjutnya melakukan perusakan terhadap sepeda motor korban hingga rusak berat,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/2/2022). 

Pascakejadian, polisi berhasil menangkap para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, seperti Samurai, pisau karambit, batu paving, pisau lipat. Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

10 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

10 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal