Polisi Sebut Saksi Kunci Pembunuhan Iwan Budi Tak Layak Dilindungi LPSK, Ini Alasannya

Antara
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan perkembangan penyelidikan kematian PNS Pemkot Semarang Iwan Budi P. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut AG Portal saksi kunci kasus pembunuhanASN Pemkot SemarangIwan Budi Paulus tak layak dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kapolrestabes beralasan keterangan AG Portal tak konsisten.

"AG Portal ini dalam lindungan LPSK tetapi dalam keterangannya selalu menyampaikan tidak tahu," katanya di Semarang, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, sebagai orang yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa pidana maka AG Portal tidak masuk dalam kualifikasi sebagai saksi yang harus dilindungi.

Dia menjelaskan keterangan dua saksi berinisial A dan D membenarkan keberadaan AG Portal pada 24 Agustus 2022 di lokasi pembunuhan Iwan Budi di kawasan Marina.

AG Portal ketika diperiksa di penyidik kepolisian, kata dia, menyebut terdapat tiga orang yang berada di lokasi saat almarhum Iwan Budi dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 jam lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

3 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

5 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

9 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

12 hari lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal