Polisi Bongkar Kasus TPPO di Pemalang, Korbannya 447 ABK, Raup Untung Rp2 Miliar

Suryono Sukarno
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus TPPO di Pemalang. (Suryono Sukarno)

“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka Adi Irawan dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda.

Salah satu korban Theodorik warga Jakarta menyebutkan mendapatkan informasi mengenai pemberangkatan tenaga kerja asing dari media sosial. 

"Saya melihat unggahan di medsos lalu mendaftar dan sudah sempat bekerja di Fiji, namun belum dibayar sebesar 500 dolar, " jelasnya. Dia berharap agar bisa dibayarkan sisanya dan bisa bekerja di luar negeri dengan cara legal. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ABK Tewas Terjepit Truk saat Atur Kendaraan Masuk Kapal di Pelabuhan Merak

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal