Polisi Bongkar 3 Kasus Pencabulan di Jateng, Yang Terakhir Guru Cabuli Puluhan Anak

Ahmad Antoni
Ditreskrimum Polda Jateng menggelar pengungkapan kasus pencabulan di tiga kabupaten. (Ist)

Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.  "Karena para pelaku berstatus guru para korbannya," ujarnya.

Dia mengatakan, selain mengungkap kasus, Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan. 

"Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ketua RT di Lumajang Diduga Cabuli Keponakan, Polisi Buru Pelaku

2 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

2 hari lalu

2 Bocah Diduga Tenggelam di Irigasi Banjarnegara, Tim SAR Lakukan Penyelaman

3 hari lalu

Miris! MI di Banjarnegara Tak Dapat Siswa Baru, Total Semua Kelas Hanya 6 Siswa

3 hari lalu

Kebakaran Rumah di Banjarnegara, Nenek 70 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal