Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3. "Karena para pelaku berstatus guru para korbannya," ujarnya.
Dia mengatakan, selain mengungkap kasus, Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan.
"Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi," ujarnya.