Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. (Ist)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Iqbal mengatakan,  Polda Jateng telah memeriksa 14 saksi yang sudah mencakup saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana. Dari hasil pemeriksaan, Polda Jateng menetapkan GZ dan kawan-kawan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan percobaan makar.

Kasus ini bermula dari konvoi motor Khilafatul Muslimin yang viral di media sosial. Konvoi dilakukan di Desa Keboledan, Brebes, pada Minggu (29/5/2022) pukul 10.00 WIB.

Iqbal menyebutkan, konvoi Khilafatul Muslimin diikuti sekitar 40 orang dengan mengendari 20 sepeda motor. Dia mengimbau masyarakat terutama di Kabupaten Brebes tidak terpengaruh ajakan mengikuti ideologi khilafah.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral! SD di Tegal Kenalkan Guru ke Siswa Baru ala Line-Up Timnas di Piala Dunia

3 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

4 hari lalu

Viral Anak SD di Kukar Bertaruh Nyawa ke Sekolah, Naik Kereta Gantung Seberangi Sungai Habitat Buaya

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Viral Istri Gerebek Suami Bersama Perempuan dalam Kamar Kos di Jombang, Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal