Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. (Ist)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Iqbal mengatakan,  Polda Jateng telah memeriksa 14 saksi yang sudah mencakup saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana. Dari hasil pemeriksaan, Polda Jateng menetapkan GZ dan kawan-kawan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan percobaan makar.

Kasus ini bermula dari konvoi motor Khilafatul Muslimin yang viral di media sosial. Konvoi dilakukan di Desa Keboledan, Brebes, pada Minggu (29/5/2022) pukul 10.00 WIB.

Iqbal menyebutkan, konvoi Khilafatul Muslimin diikuti sekitar 40 orang dengan mengendari 20 sepeda motor. Dia mengimbau masyarakat terutama di Kabupaten Brebes tidak terpengaruh ajakan mengikuti ideologi khilafah.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Sedan Terbakar di Pintu Keluar SPBU Probolinggo, Diduga Angkut Ratusan Liter BBM

57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Kronologi 3 Remaja Tenggelam di Curug Rambukasang Brebes, 1 Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal