Polda Jateng Siap Tangani Kasus Bupati Boyolali soal Makian ke Prabowo

Lurisa Lulu
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono. (Foto: iNews.id/Lurisa Lulu)

SEMARANG, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samudro ke Polda Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, hingga saat ini belum menerima limpahan kasus Bupati Boyolali dari Bareskrim Mabes Polri. “Intinya bisa saja memungkinan laporan dari Mabes Polri dilimpahkan ke Polda Jateng. Kalau sudah dilimpahkan, kita akan gelar perkara dengan meminta pendapat dari sejumlah pakar,” kata Kapolda seusai menghadiri Apel 3 Pilar terkait kesiapan pengamanan Pemilu 2019 di Kabupaten Semarang, Jumat (9/11/2018).

Menurut Kapolda, beberapa pakar yang akan dimintai pendapat untuk menangani kasus Bupati Boyolali di antaranya, pakar hukum pidana, ahli tata bahasa, serta Bawaslu. “Kita akan kaji bersama ahli-ahli ini apakah kasus itu masuk pidana pemilu atau pidana umum,” tandasnya.

Diketahui, Seno Samudro dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh advokat capres Prabowo Subianto, Ahmad Iskandar karena diduga mengumbar ucapan makian kepada capres nomor urut 02 saat aksi unjuk rasa “Boyolali Bermartabat” untuk memprotes “Tampang Boyolali” yang diucapkan Prabowo.

Samudro dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Menanggapi soal pendukung Prabowo yang melaporkan bupati ke Mabes Polri dan Bawaslula, Ketua DPRD Boyolali Paryanto mengatakan bisa memahaminya. Mereka siap menghadapi tudingan soal mobilisasi massa dan ASN, setelah mengecam pidato Prabowo. Namun, dia memastikan “Boyolali Bermartabat” sebagai aksi spontanitas warga Boyolali.

Paryanto yang merupakan koordinator lapangan aksi “Boyolali Bermartabat” beberapa waktu lalu menegaskan, dia dan bupati hanya bermaksud memberi ruang ekspresi kepada masyarakat Boyolali yang memang merasa tersinggung dengan pidato Prabowo. Namun, aksi itu dinilai masih memiliki batasan dan tidak sampai terjadi aksi anarkistis.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal