Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ

Eka Setiawan
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho. (Foto: Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Penyidik Tim Traffic Accident (TAA) Ditlantas Polda Jateng memeriksa perusahaan yang mengoperasikan truk tronton nomor polisi AD 8911 IK. Truk tersebut yang memicu kecelakaan maut di exit Tol BawenSemarang pada Sabtu (23/9/2023).

"Jadi tronton akan kita lihat apakah dimensinya melebihi. Korporasi, CV, pengusaha dan manajemen juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin (25/9/2023).

Pemeriksaan itu meliputi apakah maintenance truk tersebut berjalan dengan baik atau tidak dilakukan sama sekali.

"Itu bisa dikenakan Pasal 315 (UU 22/2009 tentang LLAJ). Jadi disamping Pasal 310, Pasal 277 juga Pasal 315,” katanya.

Pasal 310 regulasi itu ancamannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta. Sedangkan Pasal 277 mengatur tentang pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dengan ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24juta. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pria di Cirebon Tewas Tertabrak KA Harina, Sempat Share Loc ke Istri

57 tahun lalu

Kronologi Truk Kontainer Tabrak 2 Warung di Cirebon Tewaskan 1 Orang, Sopir Hilang Kendali

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Kontainer Tabrak 2 Warung di Cirebon, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Bogor, Pria Tewas Mengenaskan Tertabrak KRL Jakarta-Nambo

57 tahun lalu

Identitas 3 Korban Tewas Ambulans Tabrak Truk di Tol Pekanbaru, Salah Satunya Perawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal