SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap pabrik produsen oli sepeda motor palsu di Kota Semarang. Produksi melanggar hukum itu bisa mencapai 3.000 botol per hari dengan wilayah edar seluruh Indonesia, terutama Jawa Tengah dan Kalimantan.
“Ini dibuat dengan canggih, masyarakat akan susah membedakan oli ini palsu atau asli,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di TKP pengungkapan, daerah Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (20/10/2022).
Lokasi gudang penyimpanan yang sekaligus digunakan untuk produksi itu ada 3 lokasi. Masing-masing di Jl. Widoarjo Batik Gayam nomor 35 RT05/RW11, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jalan Kayumanis Timur nomor 10 dan Jalan Kayumanis Timur nomor 28, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
Polisi menetapkan dua tersangka; Djiwa Kusuma Agung (41) alias Agung alias Anton sebagai pembuat dan Ali Mahmudi (40) selaku distributornya.
“Tersangka AM ini menjualkan oli palsu ke warga masyarakat,” tambah Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di lokasi.