Pembacokan dilakukan pelaku dengan menggunakan sebilah sabit hingga mengakibatkan luka robek pada leher korban.
Sebelum pembacokan terjadi, korban dan pelaku yang merupakan teman sejak kecil itu sempat menenggak minuman keras bersama dua rekan lainnya pada Selasa dini hari.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AR harus mendekam di tahanan Polres Jepara. Atas perbuatannya, AR terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.