Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Banyumas Terancam Penjara 15 Tahun

Ahmad Antoni
Tersangka diperiksa di Mapolresta Banyumas. (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tidak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pria berinsial GUN (31) warga Kecamatan Purwokerto Timur diduga memperkosa korban PDO (15).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan GUN (31) diamankan setelah ada laporan dari orang tua korban PDO. GUN diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

"Pelaku memperdaya korban dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang", kata Berry, Kamis (17/9/2020).

Dia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu outer warna putih biru, satu tanktop warna hitam, satu BH warna hitam, celana dalam ungu, celana panjang warna putih biru. Atas perbuatannya, GUN terancam penjara 15 tahun.

"Atas tindakan tersebut, pelaku GUN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", ucapnya

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

57 tahun lalu

Banjir Rendam Banyumas, Warga Panik Air Tiba-Tiba Masuk Rumah

57 tahun lalu

Pemotor Mahasiswi Kecelakaan hingga Terpental ke Sungai di Banyumas Ditemukan, 1 Tewas

57 tahun lalu

Bejat! Ayah di Kepri Setubuhi Anak Kandang sejak Usia 7 Tahun

57 tahun lalu

Jembatan Kali Dekem Longsor, Akses Wisata Baturraden–Melung Terancam Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal