Perhatian, Masyarakat yang Kantongi Izin Mudik Wajib Karantina Mandiri 5 Hari

Dita Angga
Ilustrasi mudik. (Foto: Ist)

Namun Wiku menegaskan bahwa bagi kelompok yang dikecualikan tetap harus memenuhi prasyarat perjalanan. Salah satunya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

“Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,” ujarnya.

Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili.

“Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” ujarnya.

Pihaknya menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang.

“Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” katanya. 
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Bule Berhubungan Seks di Pantai, Yerry Tawalujan Minta Aktifkan Pecalang dan Desa Adat

57 tahun lalu

Satgas Covid-19 Tegaskan Pelaku Perjalanan Wajib Booster saat Libur Nataru

57 tahun lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Penjabat Sekda Pemalang

57 tahun lalu

Rakorwil Perindo Sumsel, HT Minta Jubir Pahami Visi Misi Partai Persempit Ketimpangan

57 tahun lalu

Perindo Gelar Pelatihan Juru Bicara di Sumsel, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal