“Pelaku merasa sakit hati lantaran mendapat laporan dari salah satu pelanggan tentang omongan korban yang mengakibatkan dagangan soto miliknya menjadi tidak laku. Dari sakit hati itu, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan, saat suami korban tidak ada dirumah,“ ujar AKBP Jamal, Sabtu (12/08/2023).
Hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke kios korban dengan cara melompati pagar pembatas. Setelah masuk, pelaku mencekik leher, menghantam perut dan menginjak dada korban hingga meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam.
Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim medis serta Inafis Polres Sragen. Korban mengalami luka lecet pada bagian leher depan, luka lebam bahu kanan dan kiri serta dada kanan, kuku jari kebiruan serta hidung mengeluarkan darah.
Setelah membunuh, pelaku sempat melucuti perhiasannya lalu mengambil uang korban. Dia sempat menginjak perut korban untuk memastikannya sudah meninggal.
Seusai membunuh, pelaku panik dan berusaha kabur dari kios untuk kembali ke kampung halamannya di Pontianak. Tim mengejar lalu menangkap pelaku di salah satu hotel di Semarang dalam perjalanannya menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.