Perbedaan Khutbah Pertama dan Kedua Dalam Shalat Jumat, Ini Rukun serta Syaratnya

Kastolani Marzuki
Ilustrasi pelaksanaan khutbah dalam shalat Jumat. Kenali perbedaan khutbah pertama dan kedua. (Foto: Freepik)

Syarat Khutbah

- Khutbah Jumat dilaksanakan setelah tergelincir matahari.
- Khatib berdiri, apabila ia mampu.
- Khatib duduk di antara dua khutbah.
- Disampaikan dengan suara keras dan jelas.
- Dua khutbah dilaksanakan berturut-turut.
- Khatib harus suci dari hadas dan najis.
- Khatib menutup aurat.

Sunah Khutbah

- Dilaksanakan di atas mimbar atau tempat yang tinggi.
- Khutbah disampaikan dengan fasih, jelas, dan mudah dipahami.
- Khatib hendaklah menghadap ke jamaah salat Jumat.
- Membaca salawat di antara dua khutbah.
- Tertib dalam tiga rukun yaitu puji-pujian, salawat, dan wasiat takwa.
- Pada saat khutbah Jumat disampaikan, jamaah salat Jumat hendaklah diam dan memperhatikan khutbah.
- Di awal khutbah pertama, khatib mengucapkan salam.
- Khatib hendaklah duduk di atas mimbar sesudah memberi salam dan sesudah khatib duduk lalu azan dikumandangkan.
- Setelah salam pembuka, khatib duduk di atas yang diiringi dengan azan.

Demikian ulasan perbedaan khutbah Jumat pertama dan kedua dalam pelaksanaan shalat Jumat yang perlu muslim ketahui.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan 2025 Terbaru Penuh Hikmah

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat Bulan Syaban Bahasa Sunda Singkat Terbaru Penuh Hikmah

57 tahun lalu

Khutbah Jumat Tahun Baru Masehi Penuh Hikmah Lengkap Doa Penutup

57 tahun lalu

Khutbah Jumat untuk Pelajar tentang Menghormati Guru

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat Minggu Terakhir Bulan Safar: Rebo Wekasan Menurut Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal