“Setelah kondisi minimarket sepi, barulah pelaku melakukan aksinya dengan menodongkan senjata api ke kasir dan menguras uang Rp5 juta,” katanya.
Selain itu, pelaku yang beraksi seorang diri ini memukul salah satu karyawan dengan senjata aitsoft gun.
Sementara itu, pelaku mengaku mendapatkan senjata airsoft gun dengan membeli melalui online. “ Saya beli airsoft gun seharga Rp3,5 juta untuk melakukan perampokan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari senjata airsoft gun, handphone, uang hasil kejahatan dan sepeda motor yang di gunakan pelaku beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.