Seperti diketahui, Suwarti, pensiunan guru PNS di Kabupaten Sragen belum mendapatkan surat keputusan pensiun. Akibatnya wanita berusia 61 tahun itu terancam tidak mendapatkan dana pensiunan.
Ketika akan mengurus SK tersebut, Suwarti justru diminta untuk mengembalikan uang gaji dan sertifikasi selama dua tahun terakhir.
Status Suwarti hanya diakui sebagai tenaga kependidikan, sehingga usia pensiunnya 58 tahun. Sementara Suwarti pensiun di usia 60 tahun dan mendapat tunjangan sertifikasi guru sejak diangkat sebagai PNS tahun 2016.