Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

iNews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, menggagalkan penjualan ilegal ratusan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. (Foto: iNews).

Polisi selanjutnya menangkap pelaku beserta barang bukti berupa mobil pikap, 200 tabung elpiji, dan sejumlah barang bukti lainnya ke Mapolres Blora.

"Pada saat diinterogasi, penyelundupan elpiji 3 kilogram tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Blora," ujar AKBP Wawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Elpiji 12 Kg di Surabaya Kosong, Warga Mulai Berburu Gas 3 Kg

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal