CILACAP, iNews.id – Satreskrim Polres Cilacap menangkap seorang perempuan penjual miras oplosan yang menewaskan dua korban. Tersangka bernama Daryuni ditangkap di rumahnya Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (7/9/2018). Selain Daryuni, polisi juga mengamankan seorang korban selamat saat pesta miras untuk dimintai keterangan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, pedagang dan pembeli miras oplosan, serta semua barang bukti yang ada sudah diamankan.
Polres Cilacap juga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta melakukan autopsi terhadap jenazah Kuntoro. Hasilnya, diketahui korban meninggal dunia akibat over dosis miras oplosan yang diminum bersama enam temannya pada Selasa (4/9/2018), pukul 11.00 WIB.
Djoko mengakui kasus miras oplosan masih terjadi di wilayah hukum Polres Cilacap meskipun pihaknya bersama instansi terkait lainnya secara rutin menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol. “Kebetulan minuman beralkohol ini dibeli dari luar wilayah Cilacap dan penjualnya juga di luar Kabupaten Cilacap,” ucapnya.
Dari penyelidikan polisi, miras oplosan tersebut dibeli oleh K (29), warga Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Cilacap, dari seorang perempuan berinisial D (30), warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.